Sunday 3 September 2017

Trading Forex Menurut Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian UMAT Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pandangan para Pakar Islam. Jangan engkau mengambil sesuatu yang ada Tidak padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW Dalam Sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha Ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik Jual-beli yang ada Tidak barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penafsiran Secara demikian ITU Tidak Pelak Lagi, membuat Fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tututan jaman yang Terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena ITU sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang Cemerlang, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Barang Jual-beli yang Tidak Nampak barangnya tersebut di larang Baik Dalam Al-Corano, Sunna maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut Tidak ada Dalam Sunnah Nabi Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang Sudah ada pada waktu AKAD. Causa legis atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar Adalah ketidak pastian tentang apakah barang Yang di perjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang Milik orang rimasto padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa di serahkan kepada pembeli, Maka Jual-beli tersebut sah Sebaliknya kendati barangnya Sudah ada TAPI - karena Satu dan Hal lain - Tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka Jelas Bukan Gharar, sebab Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang di Jual-belikan Sudah di tentukan Begitu Juga Con una quantità , Mutu Dan Tempat Serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - Satu hal yang sebenarnya Bisa Juga terjadi pada praktik Jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex Adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan Dalam kategori al-Masa il al Mu ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer Oleh Karena itu, lo stato hukum Nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi hukum nash yang pasti. Dalam kategori masalah hukum di al-sahrastani, ia termasuk kedalam Paradigma al-Nushush QAD intahat wa i la alwaqa tatanahi Artinya nash hukum Dalam bentuk Al-Corano un dan Sunnah Sudah selesai Tidak Ada Lagi tambahan dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul Harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan Oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabile niat Perubahnya Yakni, waktu, Tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik, Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang Keadilan Yang Dalam al-Corano un istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan Al - adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata rimasto, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam epoca globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU No 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di ATAS, menunjukan dapat elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan baia al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf Adalah baia ajl Ajil bi, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya di Dalam transaksi demikian, penyerahan RA s al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di Maksud Dalam transaksi ITU Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan AKAD ATAS komoditas Jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan di prezzo Jual yang ditetapkan didalam borsa akad. Keabshahan transaksi berjangka Jual-beli, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi insuperata Unsur Utama Dalam baia al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah atau musulmano musulmano ilaih. Objek transaksi ma qud ilahi yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai Tukar ra s al-Mal al-salam dan al-musulmano fih. Kalimat transaksi sighat un QAD, yaitu ijab dan qabul Yang Perlu di perhatikan Dari Unsur-Unsur tersebut Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan Dalam kalimat dan Bahasa yang Jelas menunjukan transaksi berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al - salaf didalam kalimat transaksi ITU dengan Alasan bahwa AQD al-salam Adalah bay al-dum ma dengan sifat dan cara Berbeda dari AQAD Jual dan Beli BUY.2 condizioni Costi-syarat. Persyaratan menyangkut oggetto transaksi, yaitu bahwa oggetto transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya un yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Kadar, Jangka penyerahan, di prezzo Tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus di penuhi Oleh di prezzo Tukar al-tsaman yaitu Pertama Kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu Dirham, Dinaro, Rupiah atau Dollaro DSB atau Barang - barang yang dapat di Timbang, disukat DSB Kedua kejelasan Jenis Tukar alat apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, atau lainnya. Kejelasan Dalam tentang kwalitas oggetto transaksi, apakah kwalitas Istimewa, Baik Sedang atau Buruk condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah di prezzo Tukar Penjelasan di ATAS nampaknya Sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Klaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau legale Maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa Yang Tidak dapat digunakan semuanya, Maka Tidak Perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan baia kepada al-salam. Tulisan di ATAS dihimpun dari berbagai sumber. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang Meals ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan Dalam Agama Islam. 4 Apakah SWAP itu. Mari kita Bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam Bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini memerlukan tentu alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional Dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara dengan Negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan dan utusan. Pe mbeli penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu. Suci barangnya Bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang Sudah berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya Tetapi jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah. Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam. Kesulitan ITU menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal 55.JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya Apabila Antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan Timbul penawaran dan perminataan di Bursa Valuta Asing setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing Pencatatan Kurs uang Dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77.FATWA MUI tentang PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN - MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. transaksi seringkali Jual-beli mata uang al-Sharf, Baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa Dalam URF tijari Tradisi perdagangan transaksi Jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman.1 dijadikan Firman Allah, QS Al-Baqara 2 275 Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli itu Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan Antara kedua Belah pihak HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa I, dan Ibn Maja, teks dengan musulmano dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda juallah EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam Denga condizioni Costi Harus sama dan sejenis Serta Secara Tunai Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa io, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda Jual-beli EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali dilakukan Secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa id al - Khudri, Nabi ha visto bersabda janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang Tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan halal atau menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8 ijma Ulama Sepakat ijma bahwa akad al-Sharf dengan disyariatkan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu.1 Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI non UUS 2 878,2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi Untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan Nilai Tukar kurs yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara tunai. Kedua Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing.1 transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU al banco atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua hari Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan Satu tahun Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo yang diperjanjikan Muwa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir spekulasi.4 Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah Dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN Syari AH NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIA. Written Con nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19 27.Investasi FOREX trading merupakan investasi yang Sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker online forex yaitu Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa Teknikal maupun fondamentale yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini sifatnya dikarenakan yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha Ahli fiqih L'Islam, HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama KLASIK yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang Tidak ada dilarang Baik Dalam Al Corano, Sunna maupun fatwa para sahabat , ITU larangan Tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, garar melainkan, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang Milik orang rimasto, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada Waktu AKAD barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI Karena Satu dan lain Hal Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex Adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke Dalam kategori Almasa il Almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa I La tatanahi Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al - a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, Al - wasth, Dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata rimasto, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi Dalam epoca globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang palizzata mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU No 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan baia al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf Adalah baia ajl Ajil bi, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di Dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Unsur-Unsur Utama yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam baia al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah musulmano atau musulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar ra s al-Mal al-salam dan al-musulmano fih. Kalimat transaksi Sighat AQAD, yaitu ijab dan Kabul Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa AQD al-salam Adalah bay al-dum ma dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya un yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, Kadar Ukuran, jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar al-tsaman, Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, DST apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, tentang dst. Kejelasan kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan jumlah di prezzo Tukar Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada baia di al-salam..Dalam Bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini memerlukan tentu alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional Dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara dengan Negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual Barang menyerahkan dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli. Suci barangnya Bukan najis. Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama..Jangan Kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya Tetapi jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah..Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam..Kesulitan ITU menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal 55.

No comments:

Post a Comment